081296718180 mastrie90@gmail.com

SHOLAT YUK : PENGANTAR

Shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki beberapa pengertian, antara lain :

  • Sembahyang ini lazim dikenal walaupun kata sembah yang sebenarnya tidak cocok atau kurang tepat.
  • Salawat, ialah salawat dan salam kepada Nabi yang biasa diucapkan terutama dalam shalat di kala membaca tahiyyat atau tasyahud.
  • Doa, seperti shalat jenazah, shalat di situ berarti doa untuk jenazah, sebab shalat itu tanpa rukuk dan sujud (more…)

NGAJI YUK : AL FATIHAH

Surat Al-Fatihah merupakan surat pertama dalam Al-Qur’an, diturunkan di Mekkah (Makkiyyah) sebelum Nabi hijrah, dan merupakan surat pertama yang turun secara lengkap. Dikenal sebagai Ummul Qur’an, surat ini diturunkan langsung dari Arsy sebagai inti ajaran Islam, memuat tujuh ayat yang wajib dibaca dalam setiap shalat, dan berfungsi sebagai doa serta penyembuh. Al-Fatihah merangkum seluruh intisari ajaran Al-Qur’an, yaitu tauhid, ibadah, janji dan ancaman, serta jalan hidup yang lurus. (more…)

NGAJI YUK : PENGANTAR

Al quran merupakan wahyu dari Allah SWT yang berisikan tatanan kehidupan mahluknya, yang langsung diturunkan dan dipelihara oleh Allah SWT (QS Al Hajr : 9), diturunkan secara bertahap kepada Nabi Muhammad SAW agar mudah dipahami dan dihafalkan. (more…)

PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (P3H)

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20  Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), merupakan orang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha, dibawah Lembaga Pendamping PPH (LPPPH), setiap Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021, dan dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH untuk mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal. (more…)

SKEMA SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE

Berlandaskan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 39, Tahun 2021 Pasal 139 dan 140, tentang
Penahapan Produk Makanan dan Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024, untuk percepatan sertifikasi halal untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong dengan fasilitasi melalui Pernyataan Pelaku Usaha/Self Declare. Self Declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha melalui pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI dan sertifikatnya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal di https://ptsp.halal.go.id/ (more…)

SERTIFIKASI HALAL

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2023 Tentang Jaminan Produk Halal, dimana mandatorinya Per 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (more…)