081296718180 mastrie90@gmail.com

Berlandaskan pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No 39, Tahun 2021 Pasal 139 dan 140, tentang
Penahapan Produk Makanan dan Minuman, produk pada sektor makanan dan minuman untuk penahapan pengajuan sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024, untuk percepatan sertifikasi halal untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) didorong dengan fasilitasi melalui Pernyataan Pelaku Usaha/Self Declare. Self Declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha melalui pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI dan sertifikatnya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal di https://ptsp.halal.go.id/

Pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan Standar Halal yang ditetapkan oleh BPJPH, meliputi :

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis RBA;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (P-IRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat laik hygiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari  atau izin industry lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  • Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan : Sertifikat Halal atau Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
  • Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (Usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan Teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui sihalal, yang meliputi :

  • Surat Permohonan,  menyiapkan nomor surat dan tanggal surat yang akan diinput di  sihalal, dan download surat permohonan yang sudah dibuat secara otomatis;
  • Aspek legal (Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko). membuatnya secara mandiri melalui website https://oss.go.id;
  • Formulir Pendaftaran. membuat akun sebagai pelaku usaha di https://ptsp.halal.go.id dan menginputkan NIB yang telah didaftarkan di OSS. dan melengkapi semua isian kolom yang ada di sihalal;
  • Dokumen penyelia halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup). menunjuk karyawannya untuk menjadi penyelia halal, wajib beragama Islam. dan tidak diwajibkan memiliki sertifikat pelatihan sebagai penyelia halal;
  • Daftar nama produk dan bahan. membuat daftar nama produk dan bahan-bahan yang digunakan bisa secara manual atau langsung di sihalal;
  • Proses Pengolahan Produk. membuat narasi proses pengolahan produk yang dibuat  bisa membuat secara manual atau di sihalal;
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (Manual SJPH). melengkapi isian yang ada pada manual SJPH self declare. terdiri dari 21 halaman yang  bisa dilakukan via Laptop/PC tanpa harus melakukan cetak . bisa menggunakan tanda tangan digital berupa hasil scan untuk mengisi kolom tanda tangan;
  • Lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll). tidak diwajibkan untuk memiliki izin edar dan lainnnya. Jika sudah memiliki izin edar bagi produknya, maka bisa diupload di system pada bagian kolom izin edar;
  • Foto/video terbaru saat proses produksi dan produknya.

Secara umum pengajuan alur sertifikasi halal skema Self Declare dapat digambarkan, sebagai berikut :

1. Pelaku Usaha membuat akun, mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal, dan bersama dengan Pendamping Proses produk Halal melengkapi data permohonan, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha;
2. Pendamping proses produk halal melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha;
3. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap hasil pendampingan proses produk halal dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen);
4. Komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk;
5. BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal, dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL

SERTIFIKASI HALAL GRATIS BAGI PELAKU USAHA MIKRO

Assalamu’alaikum Wr Wb
Bila Anda pelaku usaha mikro di bidang makanan dan minuman pastikan produk – produk Anda sudah Tersertifikasi Halal sebelum 17 Oktober 2024 agar usaha Anda dapat tetap berjalan dan tidak terkena sanksi ditutupnya usaha karena produk – produknya tidak memiliki Sertifikat Halal.

Kesempatan Emas bahwa Anda dapat mengikuti Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dan saya sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah mendapatkan ijin dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membantu mendampingi Anda mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.

Silahkan mengisi data awal tentang usaha dan produk – produk Anda melalui platform digital dengan klik link berikut https://sertifikasihalal.id?ref=p8h1S agar kami dapat melakukan analisa awal kelayakan dan kelengkapan untuk pengajuan Sertifikat Halal Gratis bagi usaha Anda.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

— YUNIARTO TRIADI —-
No. ID PPPH : 2401000100
No. WA : 081296718180
https://sertifikasihalal.id?ref=p8h1S