Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), merupakan orang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha, dibawah Lembaga Pendamping PPH (LPPPH), setiap Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH. berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021, dan dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH untuk mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Beragama Islam;
- Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;
- Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH, yang diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.
Adapun Kode Etik Pendamping PPH sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas pendamping PPH sebagai ibadah kepada Allah SWT dan Amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat;
- Jujur dan berani dalam mengungkapkan data dan informasi yang terkait dengan bahan-bahan yang haram, najis, syubhat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliknya untuk kepentingan hasil Pendampingan PPH;
- Obyektif, kritis, dan transparan dalam menganalisis dan menyimpulkan temuan-temuan tanpa membuat tekanan kepada pihak Pelaku Usaha;
- Amanah dan dapat menjaga kerahasiaan Pelaku Usaha dan tidak menyampaikan kepada pihak lain;
- Teliti dan cermat dalam memeriksa data yang diperlukan dalam rangka mencari kebenaran;
- Tidak menerima suap;
- Tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai Pendamping PPH;
- Senantiasa menampilkan akhlakul karimah.
Pendamping PPH wajib melakukan pendampingan PPH yang merupakan Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk, harus bersikap terbuka dan komunikasi yang baik, dengan cara :
- Membangun Relasi penuh dengan kesopanan dan Keramahan kepada Pelaku Usaha;
- Menyampaikan Maksud dan Tujuan Pendampingan PPH dengan baik;
- Menyampaikan informasi secara lengkap dan benar;
- Mendorong serta memotivasi Pelaku usaha dalam proses pendampingan PPH;
- Menjalin komunikasi secara intens selama proses pendampingan PPH;
- Membantu dan membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan pernyataan pelaku usaha;
- Berkomunikasi yang sifatnya solutif untuk membantu menyelesaikan permasalahan pelaku usaha dalam proses pendampingan untuk mendapatkan serifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha;
- Senantiasa berkomunikasi yang didasarkan pada akhlakul karimah.
Nomor registrasi pendamping PPH dapat dicabut,karena :
- Tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH;
- Melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH;
- Tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
- Mengundurkan diri;
- Meninggal dunia.
Dengan demikian Pendamping PPH merupakan profesi yang sangat mulia, karena membantu pelaku usaha UMK dalam pengurusan sertifikat halal melalui skema self declare.
Bagi Pelaku usaha yang membutuhkan bantuan pendampingan sertifikasi halal melalui skema self declare, dapat menghubungi link dibawah ini :
- Pendaftaran Sertifikasi Halal
- Sertifikat PPPH
- Surat Tugas PPPH
- Kartu Identitas PPPH
- Fakta Integritas PPPH
- Data Pelaku Usaha
SERTIFIKASI HALAL GRATIS BAGI PELAKU USAHA MIKRO
Assalamu’alaikum Wr Wb
Bila Anda pelaku usaha mikro di bidang makanan dan minuman pastikan produk – produk Anda sudah Tersertifikasi Halal sebelum 17 Oktober 2024 agar usaha Anda dapat tetap berjalan dan tidak terkena sanksi ditutupnya usaha karena produk – produknya tidak memiliki Sertifikat Halal.Kesempatan Emas bahwa Anda dapat mengikuti Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dan saya sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah mendapatkan ijin dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membantu mendampingi Anda mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.
Silahkan mengisi data awal tentang usaha dan produk – produk Anda melalui platform digital dengan klik link berikut https://sertifikasihalal.id?ref=p8h1S agar kami dapat melakukan analisa awal kelayakan dan kelengkapan untuk pengajuan Sertifikat Halal Gratis bagi usaha Anda.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
— YUNIARTO TRIADI —-
No. ID PPPH : 2401000100
No. WA : 081296718180
https://sertifikasihalal.id?ref=p8h1S
Jika sudah keluar sertifikat halalnya, silahkan cetak logo halal dan akan terkirim ke email yang didaftarkan, pada tautan dibawah ini :
Untuk membuat Ikrar dan SK Penyelia produk halal, dapat mengisi form dibawah ini :