081296718180 mastrie90@gmail.com

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2023 Tentang Jaminan Produk Halal, dimana mandatorinya Per 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ada beberapa istiolah yang harus dipahami sebelum mengajukan sertifikasi halal, antara lain :

  • Produk, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat
  • Produk Halal, adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  • Proses Produk Halal (PPH), adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
  • Bahan, adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
  • Jaminan Produk Halal (JPH), adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
  • Auditor Halal, adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
  • Sertifikat Halal, adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
  • Label Halal, adalah tanda kehalalan suatu Produk.
  • Pelaku Usaha, adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
  • Penyelia Halal, adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
  • Pendamping Proses Produk Halal (PPPH atau P3H), adalah profesi yang bertugas mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kecil, untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal produknya, melalui jalur self declare secara gratis
  • Lembaga Pendamping Proses Produk Halal. (LP3H), adalah lembaga yang bertugas mendampingi dan mengawasi proses pengolahan produk halal yang dilakukan oleh P3H
  • Lembaga Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (LP4H), adalah lembaga yang ditunjuk untuk mengadakan pelatihan bagi P3H

Untuk mempercepat target sertifikasi halal, dilakukan dengan 2 cara layanan sertifikasi halal, yaitu :

  • Jalur Reguler, ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan omset diatas 500.000.000
  • Jalur Self Declare atau Pernyataan Pelaku Usaha, berlaku bila produk memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana dengan omset maksimal 500.000.000, Proses verifikasi kehalalan produk dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

Informasi terkait dengan sertifikasi halal dapat diakses di link dibawah ini :

Secara umum Kerangka dasar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dapat digambarkan sebagai berikut :

Adapun ruang lingkup Proses Produk Halal (PPH), meliputi :

  1. Prinsip :
    • Perlakuan terhadap bahan halal yang terdapat pada daftar bahan untuk diolah menjadi produk, dipastikan menggunakan fasilitas (lokasi, tempat dan peralatan) terbebas dari najis dan bahan yang diharamkan.
    • Memperhatikan aspek-aspek lain yang berpotensi terjadinya kontaminasi najis dan bahan yang diharamkan terhadap proses pengolahan produk dan fasilitas (termasuk potensi kontaminasi dari hewan dan manusia).
    • Melaksanakan proses produk halal dengan menerapkan ketentuan PPH yang terdapat dalam manual SJPH (terlebih dahulu telah menetapkan prosedur PPH).
  2. Ketentuan :
    • Menjaga lokasi usaha, tempat produksi dan alat yang digunakan untuk produksi bersih, higienis dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan.
    • Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis) sebelum dan sesudah digunakan yang dibuktikan dengan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor dan bebas dari babi.
    • Menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau yang diharamkan
    • Melakukan pensucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan antara produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam, yaitu :
      • Apabila terkena najis berat (mughallazah), maka fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bersamaan (wajib terpisah).
      • Apabila terkena najis sedang (mutawassithah), yaitu najisnya kotoran hewan dan manusia, minuman keras, bangkai hewan selain ikan dan belalang, maka caranya dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang atau dengan membasuhnya atau istijmar (menggunakan batu, kayu dan sejenisnya) dan dengan cara lain
      • Apabila terkena najis ringan (mukhoffafah), yaitu najisnya urin bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan tidak mengonsumsi apapun selain air susu ibu, maka caranya dicuci dengan menggunakan air (dikucur dan direndam)
      • Jika disucikan dengan menggunakan air akan merusak alat dan/atau proses produksinya, maka dapat disucikan dengan selain air (bahan lain).
    • Menyimpan dan memelihara bukti :
      • Pelaksanaan proses produksi
      • Pelaksanaan ketertelusuran kehalalan
      • Penanganan produk yang tidak sesuai kriteria halal,
      • Peluncuran/penjualan produk
    • Menetapkan tugas penyelia halal dalam PPH, yakni :
      • Memastikan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam bahan halal;
      • Secara rutin memeriksa sarana transportasi bahan dan produk yang digunakan untuk memastikan dapat menjaga integritas kehalalan produk halal yang diangkutnya;
      • Memeriksa dan memastikan ketertelusuran kehalalan melalui :
        • Tanggal kadaluarsa produk, dibuktikan dengan catatan pembelian atau
        • Catatan penjualan produk, dibuktikan dengan catatan pembelian bahan, atau
        • Catatan bahan yang tersedia, dibuktikan dengan catatan penggunaan stok bahan terhadap resep dari produk, atau
        • Label kode produksi, dibuktikan dengan tanggal dan jam produksi
      • Melakukan penanganan terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria halal, dengan ketentuan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, maka produk yang dihasilkan tidakakan dijual kekonsumen. Selanjutnya akan dilakukan penarikan atau pemusnahan;
      • Memastikan bahwa peluncuran/penjualan produk berlogo halal dilakukan setelah terbit sertifikat halal.
  3. Prosedur :
    • Penyucian fasilitas sesuai syariat Islam
    • Pembelian bahan
    • Pemeriksaan kedatangan bahan
    • Proses produksi
    • Penyimpanan bahan dan produk
    • Transportasi bahan dan produk

Untuk pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id/ , setelah mendapatkan sertifikat halal maka pelaku usaha berhak mencantuman label halal, harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak dan dicantumkan di kemasan produk, bagian tertentu dari produk, tempat tertentu,

Logo halal indonesia ditetapkan dalam Keputusan Kepala BJPH No 40 Tahun 2022, sebagai berikut :

  • Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik
  • Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia
  • Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal
  • Bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta
  • motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas
  • Warna label Halal Indonesia adalah Ungu sebagai warna utama yang memiliki makna keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi, dengan  Kode Warna #670075 Pantone 2613C. Sedangkan warna sekunder sebagai pelengkap estetika visual adalah Hijau Toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan, kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX

 

SERTIFIKASI HALAL GRATIS BAGI PELAKU USAHA MIKRO

Assalamu’alaikum Wr Wb
Bila Anda pelaku usaha mikro di bidang makanan dan minuman pastikan produk – produk Anda sudah Tersertifikasi Halal sebelum 17 Oktober 2024 agar usaha Anda dapat tetap berjalan dan tidak terkena sanksi ditutupnya usaha karena produk – produknya tidak memiliki Sertifikat Halal.

Kesempatan Emas bahwa Anda dapat mengikuti Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) dan saya sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah mendapatkan ijin dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membantu mendampingi Anda mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.

Silahkan mengisi data awal tentang usaha dan produk – produk Anda melalui platform digital dengan klik link berikut https://sertifikasihalal.id?ref=p8h1S agar kami dapat melakukan analisa awal kelayakan dan kelengkapan untuk pengajuan Sertifikat Halal Gratis bagi usaha Anda.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

— YUNIARTO TRIADI —-
No. ID PPPH : 2401000100
No. WA : 081296718180
https://sertifikasihalal.id?ref=p8h1S