081296718180 mastrie90@gmail.com

Perpustakaan Sekolah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis harus memberikan layanan yang bersifat terbuka, dapat diakses dengan mudah, proses dan prosedurnya sederhana tidak berbelit, memadai dan dapat dipahami oleh warga sekolah. Adapun Layanan perpustakaan Sekolah sesuai  UU No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dinyatakan sebagai berikut :

      • Layanan Perpustakaan dilakukan secara Prima dan berorientasi bagi kepentingan Pemustaka
      • Setiap Perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan
      • Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
      • Layanan perpustakaan dikembangkan melalui pemanfaatan sumberdaya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka
      • Layanan Perpustkaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka
      • Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerjasama antar perpustakaan
      • Layanan perpustakaan secara terpadu dilaksanakan melalui jejaring telematika

Guna memberikan pelayanan yang prima dan memberikan rasa keadilan kepada pemustaka/pelanggan, karena keterbatasan sarana dan prasarana, maka untuk mendapatkan fasilitas pelayanan secara optimal, silahkan mengisi formulir reservasi layanan perpustakaan, dibawah ini :