081296718180 mastrie90@gmail.com
Profesi merupakan suatu pekerjaan utama individu atau kelompok dengan menguasai kompetensi atau keahlian tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jasa profesi atau profesional merupakan pekerjaan yang menawarkan layanan kepada para konsumen dan memerlukan pendidikan dan latihan atau sertisikasi tertentu sebelum menawarkan layanannya. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Di indonesia lembaga yang menangani profesi adalah Badan Sertifikasi Profesi (BNSP), sedangkan yang melaksanakan ujian kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Sedangkan profesionalisme adalah kemampuan serta keterampilan seseorang ketika melakukan pekerjaan pada setiap bidang dan tingkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Adapun karakteristik profesionalisme, meliputi :
  • Equality. memberikan perlakuan atau pelayanan yang sama kepada semua pihak tanpa memandang status.
  • Equity. memberikan pelayanan yang adil dan sama kepada semua masyarakat.
  • Loyality.memiliki kesetiaan pada hukum, pimpinan, bawahan, serta rekan kerja. Kesetian tersebut saling berhubungan dan tidak boleh ada kesetiaan yang tidak seimbang.
  • Accountability. memiliki sikap tanggung jawab atas apa yang dikerjakan.

Produksi jasa profesi dan profesionalisme dimulai dengan melakukan pemeriksaan kebutuhan konsumen dan lingkungan, dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain :

  • Ide, bisa berasal dari mana saja, terutama dari kreativitas atau inovasi
  • Sumber daya manusia yang mempunyai konpetensi kerja, antara lain : Kompetensi personal, Kompetensi sosial, Kompetensi teknis, Kompetensi metodologi

Tidak semua pekerjaan dapat dikategorikan sebagai profesi, adapun ciri-ciri pekerjaan profesi, sebagai berikut:

  • Terdapat keahlian atau pengetahuan khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan, di mana keahlian atau pengetahuan tersebut didapatkan dari pendidikan, pelatiham, maupun pengalaman.
  • Terdapat kaidah dan standar moral yang sangat tinggi yang berlaku bagi para profesional berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi.
  • Dalam pelaksanaan profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat atas kepentingan pribadi.
  • Seseorang yang profesional harus memiliki izin khusus agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai profesinya.
  • Pada umumnya seorang profesional merupakan anggota suatu organisasi profesi di bidang tertentu.
  • Melakukan proses persiapan (secara sengaja) dan sistematis, sebelum mengerjakan pekerjaan profesional tersebut.

Sedangkan karateristik seorang profesional, antara lain :

  • memisahkan pribadi dan profesional
  • manajemen waktu yang efektif
  • fokus
  • terorganisir
  • bahasa profesional
  • perilaku etis
  • sikap positif
  • memiliki softskills

Jenis-jenis profesi yang ada di Indonesia, antara lain { Akuntan, Guru, Teknisi, Bankir, Pengacara, Psikolog. Apoteker, Bidan, Montir, Dokter, Montir listrik, Konsultan, Programmer, Pilot, Perawat, Fotografe, Pramugarii, Peneliti, Polisi.