081296718180 mastrie90@gmail.com

Laporan kepala perpustakaan menjadi bukti penting dalam menilai kinerja guru dengan tugas tambahan kepala perpustakaan di PMM, untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas tambahan pengelolaan perpustakaan, yang memiliki peran yang sangat signifikan, antara lain :

  • Bukti Dukung Penilaian Kinerja, atas kegiatan dan prestasi yang telah dilakukan kepala perpustakaan selama periode penilaian, sehingga penilaian kinerja dapat dilakukan secara obyektif dan akurat.
  • Transparansi dan Objektivitas, memberikan gambaran yang jelas tentang tugas tambahan yang telah dilakukan, untuk memastikan adanya transparansi dalam proses penilaian dan menghindarkan penilaian yang bersifat subjektif.
  • Evaluasi Perkembangan, menjadi alat evaluasi perkembangan kepala perpustakaan, melalui capaian yang tertuang dalam laporan, sehingga dapat diidentifikasi area yang perlu perbaikan atau pengembangan lebih lanjut.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dalam penyusunan laporan kepala perpustakaan, antara lain :

  • Keterperincian dan Akurat, berisi informasi yang rinci dan akurat tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh kepala perpustakaan.
  • Bahasa yang Jelas, gunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami, hindari penggunaan istilah yang tidak dimengerti oleh pembaca.
  • Bukti Pendukung, lengkapi dengan bukti-bukti pendukung, seperti foto kegiatan, dokumen pengadaan, atau testimoni dari pengguna perpustakaan. Hal ini akan memperkuat validitas laporan dan memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada pihak yang melakukan penilaian.
  • Tujuan dan Hasil yang Dicapai, jelaskan secara jelas tujuan dari setiap kegiatan yang dilakukan dan sertakan hasil yang telah dicapai.
  • Rekomendasi yang Konstruktif, sampaikan rekomendasi yang konstruktif berdasarkan hasil evaluasi kegiatan untuk peningkatan kinerja di masa mendatang, yang bersifat spesifik, dapat diukur, dan terkait dengan tujuan pengelolaan perpustakaan.
  • Kesimpulan yang Menyeluruh, sertakan kesimpulan menyeluruh yang merefleksikan pencapaian dan tantangan yang dihadapi dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di masa yang akan datang.

Dalam konteks PMM, laporan kepala perpustakaan bukan hanya sekadar tugas administratif, tetapi juga merupakan instrumen dalam pembuktian kinerja, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap penilaian kinerja dan meningkatkan efektivitas pengelolaan perpustakaan di sekolah.

Untuk memudahkan dalam penyusunan dan pelaporan program kerja perpustakaan sekolah dapat mengacu pada Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 302 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang terdiri dari 9 komponen, yaitu :

  • Komponen Inti :
    • Koleksi Perpustakaan : Pengembangan Koleksi, Pengorganisasian Koleksi Perpustakaan, Pelestarian Koleksi,
    • Sarana dan Prasarana Perpustakaan : Gedung/Ruang, Sarana / Fasilitas Fisik Perpustakaan
    • Pelayanan Perpustakaan : Jenis pelayanan, Jam Buka, Sistem Pelayanan dan Akses Informasi, Keanggotaan, Jumlah Pengunjung dan Buku yang Dipinjam, Promosi, Literasi Informasi
    • Tenaga Perpustakaan : Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pengembangan Kompetensi, Keterlibatan dalam Organisasi Profesi
    • Penyelenggaraan Perpustakaan : Pendirian Perpustakaan, Struktur Organisasi, Program Perpustakaan,
    • Pengelolaan Perpustakaan : Visi dan Misi, Anggaran, Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Evaluasi dan Laporan Kegiatan Perpustakaan, Kerjasama Perpustakaan
  • Komponen Pendukung :
    • Inovasi dan Kreativitas : Inovasi, Kreativitas, dan Keunikan Perpustakaan, Prestasi dan Apresiasi Perpustakaan,
    • Tingkat Kegemaran Membaca : Aktivitas Kegemaran Membaca,
    • Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) : Ketercukupan koleksi, tenaga dan pemerataan akses Perpustakaan, Kegiatan Perpustakaan yang Melibatkan Masyarakat

Dari komponen akreditasi tersebut kita bagi menjadi 3 tahun atau 6 semester menjadi Program Kerja Jangka Menengah (RKJM), sesuai siklus akreditasi perpustakaan yaitu 3 tahun, sehingga perpustakaan sekolah sudah siap untuk mengikuti akreditasi. Adapun penentuan komponen untuk tiap tahunnya disesuaikan dengan kondisi perpustakaan sekolah, sebagai bahan pertimbangan dapat dilihat pada tabel RKJM ini. dan untuk breakdown program tahunan dan sasaran mutu lihat pada prokermut ini

Sedangkan untuk evaluasinya menggunakan indikator pengukuran yang terdiri dari 74 indikator kunci, sehingga dapat dijadikan sebagai evaluasi diri perpustakan sekolah, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya, yang akan dijadikan sebagai bahan masukan untuk refleksi dan tindaklanjut kedepannya, untuk formatnya dapat dilihat pada tabel evaluasi ini.

Untuk memudahkan dalam membuat laporan kepala perpustakaan yang digunakan sebagai bukti dukung RHK di ekinerja PMM, dapat menggunakan formulir dibawah ini, yang hasilnya langsung terkirim ke email yang didaftarkan, kemudian download dan upload di ekinerja PMM sebagai bukti dukung tugas tambahan kepala perpustakaan.

Berikut contoh hasil laporan kinerja kepala perpustakaan, hasil dari form diatas : Laporan Kinerja Kepala Perpustakaan Semester 1 Tahun ke 1