081296718180 mastrie90@gmail.com

Tulisan ini merupakan rangkuman dari materi E-Learning ASN Berintegritas yang diselenggarakan oleh Pemprov Jawa Barat, yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kesadaran antikorupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pembelajaran digital yang sistematis dan relevan, dan diharapkan mampu menolak dan melaporkan praktik koruptif serta berperan sebagai agen perubahan dalam birokrasi

Materi pelatihan ASN Berintegritas terdiri dari 6 modul, sebagai berikut :

  • Modul 1 – Berani Memilih Jalan Lurus, Meski Banyak Godaan
  • Modul 2 – Saat Perkataan, Pikiran, dan Perbuatan Harus Selaras
  • Modul 3 – Dari Uang Kopi, Parsel Lebaran, hingga Korupsi
  • Modul 4 – Teguh dalam Integritas : Berani Bersikap Objektif saat Menghadapi Konflik Kepentingan
  • Modul 5 – Tangan yang Menolak
  • Modul 6 – Cahaya Perubahan

Nilai dasar ASN BerAKHLAK adalah pondasi etika kerja ASN karena menjadi standar sikap, perilaku, dan budaya kerja yang diharapkan dari setiap aparatur, yang meliputi :

  • Berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat
  • Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan
  • Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
  • Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan
  • Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
  • Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan
  • Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis

Ada 3 aspek masing-masing terdiri dari 3 nilai, sehingga berjumlah 9 dalam nilai antikorupsi yang disingkat JUMAT BERSEPEDA KK, yaitu :

  • Inti, meliputi : jujur, disiplin, tanggungjawab
  • Sikap, meliputi : adil, berani, peduli
  • Etos kerja, meliputi : kerja keras, mandiri, sederhana

Godaan integritas merupakansituasi yang mendorong untuk menyimpang dari nilai jujur, adil dan transparan, godaan yang sering muncul, antara lain : gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, tekanan eksternal. sedangkan dilema integritas merupakan situasi yang sulit ketika harus memilih antara dua hal yang sama-sama beresiko tetapi harus tetap selaras dengan nilai integritas, atau karena relasi kekuasaan yang memposisikan kondisi tertekan dan mendapatkan konsekuensi dengan keselamatan individu/keluarga.

Ada 30 jenis/bentuk korupsi yang dikelompokkan menjadi 7 kelompok, yaitu :

  • Kerugian keuangan negara
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Suap menyuap
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Perbuatan curang
  • Pemerasan
  • Gratifikasi

Faktor penyebab korupsi ada 2, yaitu :

  • Faktor internal, meliputi :
    • aspek perilaku individu : tamak, gaya hidup konsutif, moral
    • aspek sosial
  • Faktor eksternal, meliputi :
    • aspek sikap masyarakat
    • aspek ekonomi
    • aspek politis
    • aspek organisasi

Adapun jenis konflik kepentingan ada 3, yaitu :

  • Potensial, situasi dimana pegawai mempunyai kewenangan yang mempunyai potensi disalahgunakan pada masa yang akan datang
  • Aktual, situasi dimana pegawai sedang bertugas tetapi tindakanya dipengaruhi oleh kepentingan pihak lain
  • Persepsi, situasi dimana pegawai tampak mempunyai kepentingan dalam suatu keputusan meskipun tidak terlibat langsung

Prinsip mengelola konflik kepentingan dapat dilakukan melalui :

  • Mengutamakan kepentingan publik
  • Menciptakan keterbukaan penanganan pengawasan konflik kepentingan
  • Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan
  • Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap konflik kepentingan

Setiap ASN atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatnnya paling lambat 30 hari kerja, melalui saluran, sebagai berikut :

  • website : https://gol.kpk.go.id/
  • email : https://gol.kpk.go.id/
  • Surat/Langsung : Ditujukan ke Direktorat Gratifikasi KPK di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
  • Aplikasi : GOL Online

Trisula pemberantasan korupsi, meliputi :

  • Sula Penindakan, adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi
  • Sula Pencegahan, mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pada strategi ini, KPK akan melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan
  • Sula Pendidikan, dilakukan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama

 

LAMPIRAN :