Nikah berasal dari bahasa arab Nikaah yang berarti berkumpul atau menyatu, sedangkan Pernikahan atau sering disebut dengan Ijab Qobul (akad nikah) merupakan proses penyatuan laki-laki dan perempuan melalui ucapan janji suci sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di Indonesia pernikahan diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang pernikahan, yang dikelola oleh Departemen Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dimana negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan Pernikahan, sedangkan agama menetapkan tentang keabsahan Pernikahan, sehingga UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.
UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 berbunyi: “Pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.“, artinya pernikahan dilaksanakan sesuai dengan agama atau kepercayaannya, sehingga tidak diijinkan menikah beda agama/kepercayaan.
Adapan pernikahan dalam prespektif Islam, dapat dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu :
- Dasar Hukum :
- QS. Ar Ruum: 21 : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
- HR. Bukhari Muslim : “Dari Anas bin Malik r.a, bahwa Nabi SAW memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda: “ Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku puasa, aku makan dan aku pun mengawini perempuan. Maka barang siapa yang tidak suka akan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.”
- Rukun dan syarat :
- Mempelai laki-laki, syaratnya :
- Bukan mahram dari calon isteri
- Tidak terpaksa atas kemauan sendiri
- Baligh
- Tidak sedang ihram.
- Mempelai perempuan, syaratnya :
- Tidak ada halangan syarak, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang masa iddah
- Merdeka, atas kemauan sendiri
- Baligh
- Tidak sedang berihram
- Wali, syaratnya :
- Laki-laki
- Baligh
- Tidak dipaksa
- Adil
- Tidak sedang ihram.
- Dua orang saksi, syaratnya :
- Laki-laki (minimal dua orang)
- Baligh
- Adil
- Tidak sedang ihram
- Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab qabul
- Shigat ijab kabul, syaratnya :
- Ada ijab (pernyataan) mengawinkan dari pihak wali
- Ada qabul (pernyataan) penerimaan dari calon suami
- Memakai kata-kata “nikah”, “tazwij” atau terjemahannya seperti “kawin”
- Antara ijab dan qabul, bersambungan, tidak boleh terputus
- Antara ijab dan qabul jelas maksudnya;
- Orang yang terkait ijab dan qabul tidak sedang dalam keadaan haji dan umrah
- Majlis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimal empat orang yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari calon mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi
- Mempelai laki-laki, syaratnya :
- Tujuan :
- Mendapatkan dan melangsungkan keturunan.
- Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
- Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
- Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
- Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang
- Hak dan kewajiban :
- Hak Suami Isteri :
- Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual.
- Haram melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing.
- Kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah seorang di antara keduanya telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
- Anak mempunyai nasab yang jelas.
- Kedua pihak wajiib bertingkah laku dengan baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup
- Kewajiban Suami Istri :
- Suami istri wajib saling mencintai, menghormati dan menyayangi satu sama lain.
- Suami istri berkewajiban saling memikul rumah tangga, baik dalam tingkah laku di masyarakat dan memelihara anak-anaknya.
- Kewajiban Suami Terhadap Istri :
- Membayar maskawin
- Memberi nafkah
- Menggauli isterinya dengan baik
- Memberikan pengertian dan mengajarkan ilmu agama terhadap isterinya
- Menjaga isterinya dengan baik
- Mendidik isteri sesuai ajaran agama Islam
- Tidak menganiaya isteri
- Kewajiban Istri Terhadap Suami :
- Mematuhi suami
- Taat kepada suami
- Tidak durhaka (nusyuz) kepada suami
- Memelihara kehormatan dan harta suami
- Berhias untuk suami
- Hak Suami Isteri :
Adapun susunan acara pernikahan, sebagai berikut :
- Pembukaan, dibuka oleh seorang MC atau pembawa acara, diawali bacaan basmallah, kemudian menghaturkan sejumlah doa dan rasa syukur agar acara dapat berlangsung dengan khidmat, tanpa hambatan apa pun.
- Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an, dibawakan oleh pihak keluarga ataupun seorang qori/qori’ah, deretan surat yang dibaca meliputi surat An-Nisa ayat 1, surat Ar-Rum ayat 21, surat An-Nisa ayat 34-35, dan surat At-Tahrim Ayat 6.
- Khotbah Pernikahan, oleh pihak penghulu dari KUA atau pemuka agama, diawali dengan pembacaan tahmid, istighfar, dan syahadat. Kemudian dilanjutkan lantunan ayat-ayat suci Al-Quran, penyampaian hajat kepada Allah SWT, dan inti khotbah pernikahan.
- Sambutan, dibuka dengan pemberian seserahan yang dilakukan oleh keluarga dari calon pengantin pria kepada keluarga dari calon pengantin wanita, kemudian kata sambutan disampaikan oleh perwakilan keluarga dari masing-masing calon pengantin.
- Ijab Qabul, pengucapan ijab qabul harus dituntaskan dalam satu tarikan nafas (tidak boleh ada jeda atau pembatasan waktu), seluruh proses akad akan dipimpin langsung oleh sang penghulu. Setelah dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri oleh para saksi, maka langkah selanjutnya adalah pemasangan cincin kawin.
- Pembacaan Do’a, dipimpin oleh pihak penghulu ataupun pemuka agama, salah satu lafaz do’a akad nikah adalah, “Barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir.” Yang artinya: “Semoga Allah memberkahi engkau, baik dalam suka maupun duka dan selalu mengumpulkan engkau berdua pada kebaikan.” Doa tersebut merupakan sebuah pengharapan agar kehidupan pernikahan pasangan pengantin senantiasa dilindungi Allah SWT dan mendapatkan keberkahan.
- Penandatanganan Dokumen Pernikahan, pasangan pengantin kemudian akan diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk buku nikah suami istri. Tahap ini sekaligus menjadi penanda hubungan yang sah bagi pasangan suami istri di mata hukum negara Indonesia.
- Penyerahan Mahar atau Mas Kawin, mempelai laki-laki akan menyerahkan mahar secara simbolis kepada mempelai perempuan. bisa berupa uang tunai, emas batangan atau logam mulia, seperangkat alat sholat, dinar dan dirham, hingga instrumen investasi sebagai tabungan masa depan seperti reksadana.
- Nasihat Pernikahan, berisi tentang hak dan kewajiban suami istri dalam menjaga bahtera rumah tangga. dan dilanjutkan sesi sungkeman kepada orang tua atau orang yang dituakan sebagai bentuk do’a restu.
- Penutup, MC menutup seluruh prosesi akad nikah dengan pembacaan do’a Hamdallah
Contoh Bacaan Ijab Qobul
Ijab : “Saya nikahkan dan saya kawinkan ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai.”
Qobul : “Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut, tunai.”
Contoh Pidato Sambutan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak-bapak, ibu-ibu, serta saudara saudari yang kami hormati,
Pertama-tama saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, dengan nikmat dan rahmat yang dilimpahkan-Nya kepada kita semua, sehingga pada kesempatan yang berbahagia ini kita bisa berkumpul bersama dalam acara resepsi pernikahan putri kami (nama mempelai wanita) dengan (nama mempelai pria).
Atas nama keluarga kami dari pihak perempuan, mengucapkan selamat datang kepada rombongan pengantin pria, dan kepada semua tamu undangan yang berkenan hadir, terimakasih karena turut menjadi bagian dari momen yang terindah untuk putra-putri kami
Semoga pada kesempatan ini, doa restu dan kasih sayang dari hadirin semua bisa menjadi berkah dan awal yang baik untuk keluarga kecil yang baru ini. Selamat menikmati acara dan hidangan pada acara pernikahan ini
Ijinkan saya menyampaikan pepatah jawa sebagai nasihat khususnya buat kedua mempelai dan umumnya buat kita semua, yaitu ; “ URIP KAYA CAKRA MANGGILINGAN : Kehidupan itu dinamis seperti roda yang berputar, tidak tinggi ketika dipuji dan tidak jatuh ketika dimaki, tetap berbuat baik, benar serta senantiasa mengingat Allah “
Sekali lagi, atas nama keluarga besar pihak perempuan, kami mohon maaf jika ada sesuatu yang kurang berkenan dalam acara resepsi pada hari ini.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Contoh Nasehat Pernikahan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Anak-anakku yang tercinta, sekarang kalian sudah sah menjadi suami istri sebagai keluarga yang bahagia, perkenankan bapak memberikan nasehat yang disadur dari nasehat Nabi Muhammad SAW saat meningkahkan Fatimah :
- Pernikahan adalah ketetapan Allah, Jika pasangan suami istri mengikuti yang telah ditetapkan-Nya, pernikahan akan langgeng dan bahagia, begitupun sebaliknya
- Pernikahan sebagai sarana memperoleh keturunan, untuk mendidik dan membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berilmu
- Pernikahan mempererat tali kekerabatan, dengan menyatukan dua keluarga besar
Wahai putriku, seorang perempuan yang melayani suaminya sehari semalam dengan baik, lemah lembut dan ikhlas maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya dan kelak akan mengenakan pakaian berwarna hijau di surga dan memberikan kebaikan setiap helai bulu dan rambut yang ada di tubuhnya
Wahai putraku, berilah nafkah keluargamu “Sesungguhnya perkara yang paling besar pahalanya adalah memberi nafkah untuk keluarga” dan perlakukan lembut keluargamu “Sesungguhnya orang yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik akhlaknya dan yang paling lembut terhadap keluarganya“.
Anak-anakku laksanakan sholat dan tunaikan zakat, karena perintah tersebut terdapat dalam 28 ayat di alquran, agar kalian menjadi orang yang beriman, “Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat seraya tunduk (kepada Allah)“
Semoga Allah rekatkan keberkahan kepada kalian berdua di kala senang maupun susah, dan semoga Allah selalu menghimpun kalian berdua dalam kebaikan
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh