Islam berasal dari kata “aslama”, “yuslimu”, “islaaman” yang berarti tunduk, patuh, dan selamat, yang berarti kepasrahan atau ketundukan secara total kepada Allah, sedangkan secara istilah Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk umat manusia agar dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.
Adapun inti agama Islam ada 5 rukun yang sering disebut dengan Rukun Islam, yaitu :
- Mengucapkan Syahadat,
Syahadat berasal dari kata syahida yang artinya bersaksi, merupakan syarat bagi seseorang untuk menjadi muslim, yang terdiri dari 2 kalimat, yaitu :
-
- Syahadat Tauhid : Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, yang artinya tidak ada Tuhan lain yang dapat disembah selain Allah, merupakan pengakuan ketahuidan tentang keesaan Allah SWT yang wajib disembah dan dibadahi serta menjadi tujuan, motivasi dan jalan hidup dalam melaksanakan tuntunannya
-
- Syahadat Rosul : Wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah, yang artinya Nabi Muhammad SAW adalah salah satu utusan Allah, merupakan pengakuan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa wahyu Allah SWT dan panutan dalam menjalankan perintah dan larangan-Nya
- Melaksanakan Sholat,
Sholat berasal dari kata shalla, yang artinya doa, dimana ibadah sholat merupakan komunikasi dengan Allah SWT yang mempunyai syarat dan rukun yang harus diikuti. Secara umum Sholat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
-
- Sholat Wajib, merupakan ibadah sholat yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dan tidak boleh ditinggalkan, yang terdiri dari 5 waktu dalam sehari, yaitu : Isya ada 4 rakaat, Subuh ada 2 rakaat, Lohor ada 4 rakaat, Ashar ada 4 rakaat dan Magrib ada 3 rakaat, sehingga jumlah rakaat dalam sehari sebanyak 17 rakaat
- Sholat Fardu Kifayah, merupakan sholat yang wajib dilaksanakan oleh sebagian orang dan sudah mewakili semuanya, seperti : Sholat Jenasah
- Sholat Sunnah, merupakan sholat yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa, seperti : sholat Duha, Tarawih, Ied, Tahajud, Rawatib, dll
Sholat sebagai sebuah ibadah mempunyai panduan yang harus dipahami dan dilaksanakan, meliputi :
-
- Syarat Wajib Sholat, meliputi : Islam, Balig, Berakal,
- Syarat Sah Sholat, meliputi : Suci dari hadats besar dan kecil, Suci pakaian, badan dan tempat dari najis, Menutup aurat, Menghadap kiblat, Masuk waktu sholat, Mengetahui rukun-rukan sholat, Menjauhi semua yang membatalkan sholat
- Rukun Sholat, dibagi menjadi 2 yaitu Rukun qauli berupa ucapan dan Rukun fi`li berupa gerakan, meliputi : Niat, Berdiri jika mampu, Takbiratul Ikhram, Membaca surat al-fatihah, Ruku` dan tuma`ninah, I`tidal dan tuma`ninah, Sujud dan tuma`ninah, Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah, Duduk tasyahud akhir, Membaca tasyahud akhir, Membaca shalawat kepada Nabi, Membaca salam pertama, Tertib
3. Berpuasa di Bulan Ramadhan
Puasa bertasal dari kata Shiyam dan Shaum, yang artinya menahan, yaitu menahan lapar dan dahaga serta perbuatan yang membatalkan puasa selama waktu tertentu yaitu dari terbit fajar smapai terbenam matahari. Ibadah puasa merupakan ibadah yang tersembunyi dimana hanya hanya Allah dan yang melaksanakannya yang tahu, adapun puasa ada 2 jenis, yaitu :
-
- Puasa Wajib, yaitu puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, meliputi : Puasa Ramadhan, Puasa Nazar, Puasa Kafarat, Puasa Qadha
- Puasa Sunnah, yaitu puasa yang dilaksanakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa, seperti : Puasa Senin-Kamis, Tarwiyah, Arafah, Syawal, Daud, Yaumul Bidh
Puasa sebagai sebuah ibadah mempunyai panduan yang harus dipahami dan dilaksanakan, meliputi :
-
- Syarat Wajib Puasa, meliputi : Islam, Balig, Berakal, Sehat, Suci
- Rukun Puasa, meliputi ; Niat, Menahan diri dari yang membatalkan puasa
- Sunnah Puasa, meliputi : Sahur, Segera berbuka dengan yang manis-manis, memberi makan orang yang berpuasa, memperbanyak ibadah
4. Membayar Zakat
Zakat berasal dari kata zaka-yazku-zakatan yang artinya tumbuh atau berkembang, yaitu mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan nishab dan haulnya, adapun macam zakat ada 2 yaitu :
-
- Zakat Nafsi atau Fitrah, wajib dikeluarkan setiap muslim pada Bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri
- Zakat Harta atau Mal, mencakup hasil ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang tambang
Zakat sebagai sebuah ibadah mempunyai panduan yang harus dipahami dan dilaksanakan, meliputi :
-
- Syarat Wajib Zakat, meliputi : Islam, Balig, Berakal, Sehat, memiliki harta yang sah, memenuhi nisab
- Syarat Sah Zakat, meliputi : Niat, Tamlik atau diserahkan kepada mustahik
- Penerima Zakat (Mustahik), meliputi : Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab/Budak, Gharimin (Tidak bisa melunasi hutang), Fisabilillah (berjuang dijalan Allah), Ibnu Sabil (dalam perjalanan)
- Haul Zakat, masa kepemilikan harta yang dimiliki sudah satu tahun atau pada saat panen atau menerima hasil
- Nishab Zakat, merupakan batasan minimal kekayaan atau harta yang wajib dizakati, meliputi :
- Emas sebesar 85 gram atau 20 dinar dan Perak sebesar 595 gram atau 200 dirham, zakatnya sebesar 2,5%
- Harta Perniagaan mengikuti Zakat Emas
- Hasil Pertanian sebesar 653 kg gabah atau 524 kg beras zakatnya sebesar 10% jika dialiri alamin dan 5% jika menggunakan irigasi
- Harta Karun atau Temuan sebesar 20%
- Harta Profesi dan simpanan sebesar 522 Kg beras zakatnya 2,5%
5. Naik Haji bila mampu
Haji berasal dari kata Hajj yang artinya menyengaja mengunjungi, yaitu mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk melakukan beberapa rangkaian amal ibadah sesuai rukun dan syaratnya dan diwajibkan bagi yang mampu. Haji sebagai sebuah ibadah mempunyai panduan yang harus dipahami dan dilaksanakan, meliputi :
-
- Rukun haji, merupakan perbuatan yang wajib dlakukan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Apabila seseorang meninggalkan satu rukun haji maka tidak sah hajinya. rukun haji ada 6 yaitu : Ihram atau niat haji, Wukuf di padang Arafah, Tawaf (keliling ka’bah), Sa’I (berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah), Tahalul (menggunting atau mencukur rambut), Tertib
-
- Wajib haji, merupakan perbuatan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, apabila dilanggar, maka hajinya tidak sah kecuali dengan membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang, Wajib haji ada enam yaitu ; Ihram atau niat berhaji mulai dari miqat (batas yang ditentukan), Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada malam hari raya haji, Melontar tiga jumrah, yaitu : jumrah ula, jumrah wusta, dan jumrah aqabah, Mabit (bermalam) di Mina, Tawaf wada’ (tawaf perpisahan), Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram
- Larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram, meliputi : Bagi pria dilarang memakai pakaian berjahit, Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita, Membunuh hewan buruan, Memotong kuku, Memakai wangi-wangian, Mengadakan aqad nikah, Bersetubuh, Memotong rambut atau bulu badan yang lain.
Adapun Tata Cara Ibadah Haji sbagai berikut :
-
- Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, semua jamaah haji mulai untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjidil Haram (Makkah).
- Tanggal 8 Dzulhijjah disebut dengan hari tarwiyah, karena para jama’ah haji menyiapkan bekal secukupnya untuk menuju mina dan padang arafah, karena kedua tempat tersebut tidak ada sumber air.
- Jamaah haji melakukan ihram untuk ibadah haji, dimulai dengan mandi, memakai wewangian serta mengenakan pakaian ihram, sambil ber-talbiyah.
- Berangkat menuju Mina, mendirikan shalat zhuhur, ashar, maghrib dan isya serta shalat subuh. Setiap shalat dikerjakan pada waktunya, namun shalat yang jumlah rakaatnya empat diqashar sehingga menjadi dua rakaat. Para jamaah tetap berada di Mina sampai matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah.
- Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk melakukan wukuf. yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib. Disunnahkan bagi jama’ah untuk singgah di namirah dan jika memungkinkan berdiam di sana hingga matahari tergelincir, jika memungkinkan.
- Waktu wukuf di arafah mulai dari terbit fajar tanggal 9 dzulhijah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijah. Barang siapa yang melakukan wukuf pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mengerjakan wukuf, dan hajinya sah.
- Tanggal 9 Dzulhijjah malam, semua jamaah haji menuju ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam di muzdalifah) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
- Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam atau setelah melakukan mabit, jamaah haji meneruskan perjalanannya ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh.
- Pada Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji melaksanakan ibadah melempar Jumroh yaitu sebanyak 7x ke Jumrah Aqabah sebagai simbol untuk mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
- Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanannya ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji atau menyelesaikan Haji. Sedangkan jika mengambil nafar akhir, jamaah haji tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumrah sambungan, yaitu jumrah ‘Ula dan jumrah Wustha.
- Tanggal 11 Dzulhijjah, jamaah haji melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Tanggal 12 Dzulhijjah, jamaah haji melempar jumrah sambungan (wusta) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Kemudian yang terakhir Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Tawaf Wada’ yaitu Tawaf perpisahan sebelum pulang ke negara masing-masing.